Yuk! Intip Gaji PNS 2023 Paling Kecil Rp 9 Juta? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Sementara itu, dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan. Di dalamnya disampaikan soal Rancangan APBN 2023 dan Nota Keuangan.

Di dalamnya disebutkan soal anggaran pendidikan 2023. Apakah itu tanda gaji para PNS Naik?

Anggaran pendidikan tersebut terfokus pada 5 hal. Berikut daftarnya:

1. Peningkatan akses pendidikan di seluruh jenjang pendidikan.

2. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan pendidikan. Utamanya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

3. Penguatan link and match pendidikan dengan pasar kerja.

4. Pemerataan kualitas pendidikan dan penguatan kualitas pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD.
5. Disampaikan bahwa Pemerintah juga berkomitmen memperkuat investasi di bidang pendidikan. “Antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.

Belum jelas apakah poin keempat di atas merujuk pada kenaikan gaji guru PNS di PAUD atau bukan.

Adapun anggaran belanja pemerintah di RAPBN 2023 menurun 5,9 persen dari tahun 2022. Total anggaran tahun depan senilai Rp 2.230 triliun.

Sayangnya, dalam pidato tersebut, tidak disinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS 2023.

Dari beberapa kenaikan, gaji ASN paling besar naik sebesar 270,4 persen.

Hal itu terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Gus Dur atau Abdrurrahman Wahid. Tepatnya saat periode 1999-2001.

Saat sebelum perubahan, gaji pegawai negeri sipil Rp 135.000. Namun setelah diubah mencapai Rp 500.000.

Dibandingkan masa periode Jokowi dan presiden lainnya, PNS mengalami kenaikan  gaji paling banyak di masa jabatan Presiden SBY.

Peningkatan pendapatan tercatat sebanyak 9 kali. Besaran persennya beragam. Berikut daftarnya:

Di tahun 2004 naik 15 persen. Tiga tahun kemudian atau di 2007 naik 15 persen.

Setahun kemudian di 2008, gaji ASN naik 19,5 persen. Di 2009 pendapatan naik 14,29 persen.

Sisanya, setiap tahun, selalu ada peningkatan, mulai dari 2010 dengan 5,29 persen, 2011 dengan 7,31 persen.

Di 2012 naik 7,23 persen, 2013 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen.

Dari uraian di atas, dapat dipastikan gaji PNS naik dengan nilai tertinggi lebih dari Rp 9 juta di 2023 tidak akan terjadi.