Yuk! Intip Gaji PNS 2023 Paling Kecil Rp 9 Juta? Berikut Penjelasan Selengkapnya

Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 2023. Apakah gaji PNS 2023 paling kecil Rp 9 juta di 2023?. Informasi gaji PNS naik 2023 memang diharapkan para aparatur sipil negara atau ASN. Benar bahwa dulu sempat ada rencana gaji PNS 9 juta.

Namun, gaji PNS 2023 naik jika merujuk pada pidato kenegaraan Presiden Jokowi kemungkinannya kecil. Apa alasannya? Apakah gaji PPPK tetap atau bertambah di tahun depan? Berikut penjelasan soal gaji PNS 2023 naik atau tidak seperti yang di lansir dari AyoBogor. com. Jumat, 25/11/22.

Di awal tahun 2000-an, peningkatan pendapatan PNS mencapai 270,4 persen! Gaji PNS 2022 tidak mengalami kenaikan sejak 2019. Terakhir kali naik 5 persen.

Akankah gaji PNS naik 2023 seiring honorer dihapus? Berikut ini uraian lengkapnya. Rencana kenaikan gaji PNS pernah disampaikan pemerintah. Tepatnya pada tahun 2020.

Dalam rencana tersebut, ASN atau PNS akan memiliki gaji minimal Rp 9 juta per bulan untuk golongan terendah. Artinya, golongan yang lebih tinggi bisa di atas angka tersebut.

Wacana tersebut kala itu disampaikan oleh eks Menpan RB Tjahjo Kumolo. Dia menyampaikannya 2 tahun lalu.

Lantas, mengapa hingga kini, tabel gaji PNS  2022 tidak pernah berubah? Penyebabnya, anggaran belanja pegawai untuk tahun 2021 yang ditujukan untuk kesejahteraan pegawai dialihkan. Alasannya, Indonesia tengah dalam penanganan kasus Covid-19.

Di masa pemerintahan Jokowi, terjadi 2 kali kenaikan gaji PNS. pertama di tahun 2015 dengan kenaikan 5 persen.

Terakhir kali terjadi pada tahun 2019. Besaran kenaikan pun sama, sebesar 5 persen.

Jokowi menandatangni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 soal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada 13 Maret 2019.

Di dalam lampiran peraturan tersebut terdapat daftar tabel gaji PNS yang berlaku hingga kini atau 2022. Berikut daftar umumnya:

Terkait kabar Jokowi akan naik gaji PNS 2023 akan disampaikan setelah rincian berikut ini.

Gaji PNS terendah didapatkan golongan I/a masa kerja 0 tahun dari Rp1.486.500 kini Rp1.560.800.

Adapun gaji PNS tertinggi didapatkan golongan IV/2 dengan masa kerja lebih 30 tahun. Besaran awalnya Rp5.620.300 lalu berubah menjadi Rp5.901.200.
PNS golongan II.

Terendah II/a masa kerja 0 tahun Rp2.022.200. Sebelum berubah besarannya Rp1.926.000.

Tertinggi II/d masa kerja 33 tahun dengan besaran upah Rp3.820.000 dari besaran awal Rp3.638.200.PNS Golongan III.Terendah didapatkan golongan III/a masa kerja 0 tahun Rp2.579.400

Tertinggi diberikan kepada ASN golongan III/d masa kerja 32 tahun dengan nilai Rp4.797.000.

PNS golongan IV

Terendah dikasihkan kepada ASN golongan IV/a masa kerja 0 tahun senilai Rp3.044.300

Tertinggi disampaikan kepada golongan IV/e masa kerja 32 tahun dengan Rp5.901.200.