Lpkpkntb.com- KFA (20) ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.
Remaja asal Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (3/11) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Cibeber.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi obat keras tersebut,” ucap AKP Shilton, Rabu (9/11). Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah sekitar Kecamatan Cibeber. Setelah pelaku ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti obat-obatan yang dimaksud.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu 150 butir Tramadol, 500 Hexymer, dan satu unit telepon seluler,” katanya. AKP Shilton mengatakan berdasarkan keterangan pelaku dia mendapatkan obat keras tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp 690 ribu.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…