“Pelaku membeli obat tersebut dengan tujuan akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 jo, Pasal 98 Ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 197 jo, Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “KFA diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya.
(Ron/abi).