“Satu pelaku memantau sampai luar, ada yang menodongkan senjata, satu lagi menggasak semua perhiasan dan barang berharga,” ceritanya.
Begitu pula yang diungkapkan korban di TKP kedua, yakni IH. IH mengaku, saat kejadian 1 Desember lalu, dirinya tengah tertidur pulas.
“Saya sempat dengar ada yang masuk rumah, tapi dengan cepat salah satu dari mereka menodongkan senjata ke leher saya. Sempat berontak, malah saya ditendang sampai tersungkur. Satu pelaku langsung mengambil semua barang berharga di rumah, termasuk semua handphone yang akan saya jual,” kata pria yang juga Bos Jual Beli Online (JBO) handphone bekas itu.
Atas tertangkapnya para pelaku, kedua korban mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun untuk kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara.
(abi)