Mataram – lpkpkntb.com . Inilah Dua spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya ditangkap jajaran Dirkrimum Polda NTB. Kedua tersangka ditangkap pada 3 dan 4 Desember 2022. di kutip dari gerbangindonesia.co.id, Jumat,16/12/22.
“Tersangka M ditangkap di rumahnya di wilayah Pengenjek Kecamatan Jonggat, dan satu lagi inisial N ditangkap di wilayah Kuta Lombok Tengah. Satu lagi otak dari komplotan ini inisial A alias M masih DPO,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (16/12).
Kombes Pol Artanto menjelaskan, ada tua TKP dalam kasus ini. Pertama di Kecamatan Pringgarata dan TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat.
“Di TKP pertama total kerugian Rp 131 juta. Kemudian TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat ada Rp 81 juta lebih,” terangnya.
Sementara korban di TKP pertama, RR mengaku, saat kejadian, ketiga pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu rumah. Setelah masuk, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya.