WARGA WAJIB TAHU ! PENGHAPUSAN SURAT PENGANTAR SESUAI Perpres Nomor 98 Tahun 2018

■ Perubahan e-KTP :
Butuh KK dan surat keterangan pindah.

■ Akta kelahiran :
Butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

■ Akta kematian :
Hanya butuh surat kematian.

Sementara lpkpkntb.com melakukan penelusuran dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :

(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. KK lama
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK.

Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. kartu izin tinggal tetap; dan
  4. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Kemudian dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, di kutip melalui Harianjogja.com, jumat, (6/1/23), hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.

Demikian informasi tentang penghapusan surat pengantar, semoga bermanfaat. (abi/ron).