lpkpkntb.com. Inilah Persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (14/12) dan beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Adapun saksi ahli DNA yang menyampaikan keterangan di dalam persidangan ini adalah Fira Sania dan Irfan Roqib. di kutip dari populis.id. Kamis, 15/12/22.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ahli DNA itu berlangsung tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum.
Majelis hakim menimbang bahwa keterangan ahli dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini, untuk melakukan kejahatan di kemudian hari.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, keterangan dari saksi ahli DNA menjelaskan bahwa senjata HS identik dengan tangan Yosua dan tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy lantas mengaitkan keterangan ahli DNA itu dengan kesaksian Richard Eliezer bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika memegang senjataBrigadir J.
“Menurut kami sudah sesuai fakta persidangan bahwa ada sarung tangan, ya,” ujar Ronny ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.