Kemudian, Wakil Ketua DPRD Yek Agil berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK itu. Ia memastikan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan akan diselesaikan.
“Namanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan kami tindaklanjuti,” jelas dia.
Namun, Agil juga mengingatkan pemberian honorarium memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat.
“Itu pasti sudah mendapatkan asistensi. Prinsipnya, di setiap temuan LHP akan diselesaikan. Tugas kami juga menjamin itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda NTB Ahmad Wirawan tidak bersedia dimintai pendapat.
Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya.
“Saya no comment soal itu, bukan otoritas saya. (Silakan) ke inspektorat atau biro hukum saja,” tegas Wirawan.
Dalam LHP, Kepala Biro Hukum NTB berdalih bahwa Wagub dan Wakil Ketua I, II, dan III DPRD NTB menjadi anggota Forkopimda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah.
Salah satunya, mengutip Pasal 66 ayat 1 huruf a angka a, Wagub memiliki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah. **