lpkpkntb.com – Mataram – Dari hasil pemeriksaan atas realisasi honorarium Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) NTB 2022, diketahui terdapat pembayaran untuk unsur yang tak diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 senilai Rp 340 juta.
Unsur yang tidak sesuai, yakni Wakil Gubernur, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD NTB.
Dilansir dari laman detikbali.com. bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir temuan pemborosan pembayaran honorarium kepada Wakil Gubernur, Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan, hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu menyebut kelebihan pembayaran honor mencapai Rp 340 juta.
Temuan BPK mengungkap pembayaran honorarium belum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Regional.
Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honor terhadap Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) menunjukkan ketidakhematan dalam pembayaran honorarium.
Sementara, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tidak menampik temuan tersebut.
“Saya kira honorarium itu sudah disetop, sudah diselesaikan, dan saya kira kalau itu jadi temuan akan diselesaikan,” jelasnya ditemui di Kantor DPRD NTB, Kamis (22/6/2023).