Waow ! Inilah Besaran Gaji Kepala Desa Menurut Undang-Undang

Sebelumnya, Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode 6 tahun terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan. di kutip laman cnbcindonesia.com.

“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujar Supriyanto.

Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi hal ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi.

Dengan hal tersebut,  publik dikagetkan beberapa waktu lalu dengan aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (abi).