Seperti diketahui, pencairan THR 2023 akan diberikan pemerintah bagi ASN, termasuk Polri dan TNI, serta pensiunan. Ini terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara berjumlah sekitar 1,8 juta orang.
Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tamsil.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp 38,9 triliun dalam program transaksi khusus yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam bentuk Gaji ke-13 dan THR.
Selain itu, anggaran tersebut diberikan kepada pensiunan ke-13 dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri dengan memenuhi kewajiban melalui pembayaran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.
Lebih jauh Sri Mulyani optimistis bahwa pembayaran THR mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen sampai 5,3 persen dalam kuartal I-2023. Penyaluran THR dan Gaji ke-13 pun diharapkan dapat terus mempertahankan momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Sumber artikel: Tempo.co.