Kasus ini masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, proyek yang diduga bermasalah itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.
Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah.
Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.
Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan.
Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi.
Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume di sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memanggil Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) atau PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini pada hari Senin (19/6/23) lalu.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan fisik maupun non fisik di PDAM Giri Menang.
Lalu Ahmad Zaini diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.50 Wita hari senin (19/6/23).
Kemudian setelah keluar dari kantor Kejati Mataram, Zaini tak banyak berkomentar kaitan pemanggilan dirinya oleh penyidik. Abi/*