Walikota Mataram Penuhi Panggilan Kejati NTB , Dugaan Korupsi Kasus PT Air Minum Giri Menang

lpkpkntb.com – Akhirnya Walikota Mataram, H Mohan Roliskana penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dugaan kasus korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Dari berbagai informasi yang di himpun, Walikota Mataram H Mohan Roliskana atas pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Kemudian, pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yaitu pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada, dilansir kicknews.

Menurut Mohan, substansi pertemuan ini untuk memastikan PT AMGM sebagai perusahaan yang sehat telah melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, khususnya bagi warga di Kota Mataram.

“Jadi, apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan akta pendirian dari awal,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Mataram di PT AMGM memiliki saham 46 persen. Saham tersebut berasal dari anggaran penyertaan modal pemerintah.

Terkait dengan kasus, Mohan mengaku pihak penyidik tidak menyinggung persoalan tersebut.

Dia hanya memberikan keterangan terkait adanya penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Kota Mataram.

Tidak ada itu, ” Saya hanya masalah penyertaan modal saja,” tegas Mohan.

Kemudian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan proyek fisik yang masuk dalam tahap penyelidikan bidang pidana khusus tersebut berkaitan dengan instalasi gedung dan instalasi air serta penarikan retribusi.

Ely meyakinkan bahwa persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.