Wakil Ketua Komisi II DPR RI Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur UU, 3 Kepala Daerah NTB Akan Segera Berakhir!

lpkpkntb.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.

Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” jelas Junimart dalam pernyataan persnya yang diterima Parlementaria, tahun lalu (5/1/22). dilansir dpr.go.id.

Lebih lanjut Dia menjelaskan “Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Junimart.

 

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. “Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.

Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

 

Sejauh ini, orang nomor satu di NTB Dr. H Zulkieflimansyah belum berbicara secara terbuka ke publik ke mana politik selanjutnya.

Tapi, di beberapa grup whatshapp yang beredar namanya disebut-sebut sangat kuat untuk maju kembali bertarung sebagai calon Gubernur NTB di pilkada serentak 2024 mendatang.