Wajib Tahu Ini Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

lpkpkntb.com – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Salah satunya termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap tahun, Anda yang termasuk wajib pajak dan memiliki properti berupa tanah, rumah, toko, atau gudang, harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca juga:
Jika Anda baru memiliki atau sedang berencana membeli properti, sebaiknya pahami dulu pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, cara menghitung PBB,  juga pembayaran pajak secara online maupun offline.
Sebelum membahas lebih lanjut, berikut ini merupakan poin-poin pembahasan dalam artikel ini.
  • Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Cara Mendaftarkan Objek PBB Rumah
  • Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pembayaran PBB Secara Online
  • Apa yang Dimaksud dengan Pajak Rumah

Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya maksima hinggal tanggal 31 Agustus. (Sumber: Pexels.com)
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan).
Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.
Baca juga:
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PBB, dibawah ini akan dijelaskan terkait pengertian, subjek, hingga dasar penentuan PBB.

1. Pengertian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1994.
Baca juga:
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

2. Subjek PBB

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan individu maupun badan yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan mendapatkan manfaat dari tanah maupun bangunan.
Seperti yang telah dijelaskan, besaran PBB tidak ditentukan oleh subjek pajak, melainkan objek pajak yaitu tanah maupun bangun.
Untuk menjadi subjek PBB, berikut ini merupakan beberapa kriteria seseorang yang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya.
  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibayar setiap tahun dan ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Pajak Jual Beli Rumah, Apa Saja?
Baca juga;