lpkpkntb.com – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Salah satunya termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Setiap tahun, Anda yang termasuk wajib pajak dan memiliki properti berupa tanah, rumah, toko, atau gudang, harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Jika Anda baru memiliki atau sedang berencana membeli properti, sebaiknya pahami dulu pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, cara menghitung PBB, juga pembayaran pajak secara online maupun offline.
Sebelum membahas lebih lanjut, berikut ini merupakan poin-poin pembahasan dalam artikel ini.
Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Cara Mendaftarkan Objek PBB Rumah
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Pembayaran PBB Secara Online
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Rumah
Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan).
Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.
Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PBB, dibawah ini akan dijelaskan terkait pengertian, subjek, hingga dasar penentuan PBB.
1. Pengertian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1994.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
2. Subjek PBB
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan individu maupun badan yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan mendapatkan manfaat dari tanah maupun bangunan.
Seperti yang telah dijelaskan, besaran PBB tidak ditentukan oleh subjek pajak, melainkan objek pajak yaitu tanah maupun bangun.
Untuk menjadi subjek PBB, berikut ini merupakan beberapa kriteria seseorang yang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya.
Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
Memiliki bangunan fisik
Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
Memperoleh beragam manfaat aset bangunan
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibayar setiap tahun dan ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Simak penjelasan mengenai jenis-jenis pajak jual beli rumah di sini!
3. Dasar Penentuan PBB
Dasar penentuan besaran Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak atau yang biasa kita kenal dengan NJOP.
NJOP sendiri merupakan harga pasar atau rata-rata harga acuan per meter persegi yang berlaku bagi transaksi sebuah tanah maupun bangunan.
Nilai besaran NJOP sendiri diatur Kementerian Keuangan dan pada masing-masing daerah nilai besaran yang berlaku berbeda-beda.
Terdapat beberapa faktor yang menjadikan nilai NJOP tanah dan bangunan di suatu daerah menjadi lebih mahal. Salah satu faktornya adalah lokasi tanah maupun bangunan, faktor lingkungan sekitar, hingga izin pemanfaatan dan peruntukan tanah maupun bangunan.
Dasar penentuan berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Dengan mengacu pada NJOPTKP, suatu bangunan atau tanah bisa saja tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Besaran NJOPTKP diatur oleh masing-masing daerah yang besarannya berbeda-beda.
Namun, terdapat aturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa besarN terendah NJOPTKP adalah Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Cara Mendaftarkan Objek PBB Rumah
Seperti yang telah kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu daerah.
Hal ini dikarenakan PBB merupakan salah satu sumber pemasukan bagi suatu daerah.
Sebagai wajib pajak, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan objek PBB baik tanah maupun rumah. Seperti contohnya jika Anda membeli listing rumah di tangerang di bawah Rp400 jutaan maka Anda wajib mendaftarkan aset tersebut.
Berikut ini merupakan cara yang bisa dilakukan bagi Anda yang berencana mendaftarkan objek PBB.
Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk pendaftaran objek PBB baik pribadi maupun dalam naungan suatu badan.
Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berisikan detail objek pajak secara lengkap, benar, dan jelas.
Menyerahkan formulir paling lambat 30 hari setelah formulir diterima.
Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, fotokopi bukti atau sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan dokumen pendukung lainnya terkait objek pajak.
Apabila objek pajak yang didaftarkan berupa bangunan, lampirkan IMB/IPB
Apabila terdapat kesalahan data, Anda dapat mengubahnya dengan menyertakan bukti pendukung.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu gampang-gampang susah.
Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Dalam cara menghitung PBB, dibutuhkan juga NJOP. NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan.
Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
Jika tidak ada transaksi jual-beli, akan dilakukan perbandingan harga dengan objek yang sejenis di dekatnya, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
NJOPTK hanya berlaku satu kali dalam setahun bagi seorang wajib pajak.
Jika Anda memiliki lebih dari satu objek pajak, yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang Anda miliki.
Sementara, dalam cara menghitung PBB, NJKP adalah nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang.
Rincian persentase NJKP ditetapkan lewat KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.
Rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP-nya.
Jika NJOP-nya lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKPnya 20%. Begini rumus penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
Perhitungan NJKP: 20% dari NJOP
Rp1 Miliar x 20% = Rp200 juta
Perhitungan PBB: Perkalian tarif 0,5% dengan NJKP
0,5% x Rp200 juta = Rp1 juta
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
NJOPTKP = Rp 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun).
Lpkpkntb.com – Inilah daftar Negara yang tidak ada malam. Secara umumnya Negara Indonesia memiliki siang hari selama 12 jam dan malam selama 12 jam, di…
Lpkpktb.com – Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, perpanjang STNK, serta ganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Ada sejumlah persyaratan dan rangkaian prosedur…
lpkpkntb.com – Pemerintah Daerah Lombok Tengah Sekarang Gencar Gencarnya Mencari Celah Untuk Menambah Pendapan Asli Daerah (PAD). Kamis (24/8). Dimana Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak…
lpkpkntb.com – Kabar bahagia Siap-siap pemutihan surat kendaraan tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok…