lpkpkntb.com. PPG dalam jabatan – Untuk para guru yang belum memiliki kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2022 jangan bersedih.
Masih terdapat kesempatan untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang dan menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sertifikasi merupakan status yang di berikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dari program PPG dalam jabatan.
Kemendikbud sendiri sudah menentukan kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dalam jabatan jika ingin sertifikasi.
Hal itu sudah dituangkan ke dalam aturan yakni dalam peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikasi pendidik iuntuk guru dalam jabatan. Untuk lebih lanjut apa saja peraturan agar guru bisa menyandang sertifikasi?
Sebelum menyambut datangnya tahun 2023 dan bersiap untuk mendaftar PPG dalam jabatan bagi guru non sertifikasi wajib tahu mengenai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud untuk ikut serta dalam program ini. Sebelum adanya aturan terbaru tersebut, syarat dan ketentuan lain PPG dalam jabatan akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September tahun 2022 tersebut.
Pertama bagi guru non sertifikasi perlu tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksudkan dalam Permendikbudristek tersebut.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…