Wajib Tahu ! Berikut Aturan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023!

Advertisements

Disebutkan bahwa guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut ini. Mari kita simak bersama.

Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
Guru yang sudah menjalani pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan dalam profesi guru, serta
Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2.
Masih dalam Peraturan yang sama bahwa terdapat 8 syarat yang harus di penuhi oleh guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam mengikuti program PPG dalam jabatan.

Adapun ke-8 syarat yang dimaksud dijelaskan pada dibawah ini. Mari kita simak bersama yang di kutip lpkpkntb melalui NaikPangkat.com Minggu, 18/12/22.

  • Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif dan bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4.
  • Sudah mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Usia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang dilarang.
  • Memiliki kelakuan yang baik, dan
  • Sudah terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain syarat yang sudah dijelaskan diatas maka Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan untuk guru non sertifikasi dalam program PPG dalam jabatan melalui point point yang dijelaskan dibawah ini :

  • Masa kerja paling lama
  • Usia yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  • Mempunyai perolehan nilai dari hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya bagi guru pendaftar PPG dalam jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru sudah berhasil lulus dalam seleksi dengan memenuhi ketentuan yang ada diatas maka akan menjadi peserta PPG dalam jabatan dan bisa mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lalu dan pembelajaran program studi dari PPG.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan sertifikasi tersebut maka silahkan unduh juknis resminya melalui tautan berikut ini : Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian merupakan informasi penting terkait dengan syarat dan ketentuan lain seputar PPG dalam jabatan. Silahkan siapkan diri anda untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 yang akan datang dan bersiap untuk menjadi guru sertifikasi. Semoga berhasil dan sukses.