lpkpkntb.com – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ia menyatakan, langkah tersebut ditempuh untuk melihat apakah Plate benar-benar terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Kami akan praperadilan, bukan (dorong Plate) jadi justice collaborator,” ujar Willy di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023). dilansir dari Kompas.com.
Namun, ia enggan memaparkan lebih jauh kapan langkah tersebut akan ditempuh.
Willy pun mengungkapkan saat ini status Johnny masih sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem.
Status itu belum diubah karena Nasdem masih akan menempuh tahap praperadilan.
untuk tetap menganut praduga tak bersalah. Sehingga, NasDem memutuskan tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny.
“Tidak ada dari kita yang terlepas dari kekhilafan. Kita berupaya dengan sebaik-baiknya,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).