Lpkpkntb.com – Sudah disetujui oleh DPR , Undang-undang yang memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis segera diberlakukan .
Tentu saja ini adalah bagian dari usaha yang pantang menyerah dilakukan untuk bisa mendapatkan kesetaraan .
Dan itu akan menjadi sebuah sejarah ketika Undang-undang tersebut bisa lolos dan diberlakukan .
Ya , itulah yang akan segera terjadi di Thailand . Dimana mereka membuat langkah bersejarah menuju kesetaraan pernikahan setelah parlemen negara itu meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan sesama jenis.
Baca ini:
Motivasi 80 Kata-Kata Subuh Berkah Penuh Doa, Awali Hari dengan Positif
Seperti diberitakan Kompas.com . parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui RUU kesetaraan pernikahan pada Rabu (27/3/2024).
Tentu saja hal itu akan membuat salah satu negara paling liberal di Asia ini semakin dekat untuk menjadi wilayah ketiga yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Karena sebelumnya Taiwan dan Nepal sudah lebih dulu mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Nah , RUU tersebut mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan telah dirancang selama lebih dari satu dekade.
Menariknya RUU itu masih memerlukan persetujuan senat dan dukungan dari raja sebelum benar-benar menjadi undang-undang dan kemudian diberlakukan 120 hari setelah itu.
Ini tentu saja tinggal menunggu waktu dan akan segera menjadi hal yang akan membuat sesama jenis bisa melaksanakan pernikahan di Thailand.
RUU tersebut disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir. Hanya hanya 10 suara yang menentangnya.
Persetujuan akhir (dari senat dan raja Thailand) diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun 2024. Jika itu terjadi, Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengakui hubungan sesama jenis.
Hal itu akan memperkuat reputasi Thailand sebagai surga bagi pasangan LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer community) di wilayah di mana sikap seperti itu jarang terjadi.
“Ini adalah awal dari kesetaraan. Ini bukan obat universal untuk setiap masalah tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan,” kata Danuphorn Punnakanta, anggota parlemen dan ketua komite kesetaraan pernikahan di parlemen kepada anggora parlemen saat memaparkan RUU tersebut.
“Undang-undang ini ingin mengembalikan hak-hak tersebut kepada kelompok orang tersebut, bukan memberikan mereka hak tersebut.”
RUU itu menggambarkan pernikahan sebagai kemitraan antara dua individu, bukan lagi hanya antara pria dan wanita. RUU itu, saat nanti menjadi UU, memberikan hak penuh kepada pasangan, sebagaimana layaknya pasangan yang menikah berdasarkan hukum perdata dan komersial negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.
Pasangan LGBTQ juga akan mendapat hak penghematan pajak perkawinan. Berdasarkan RUU itu, pasangan sesama jenis juga bisa mengadopsi anak.