Waduh!! Server SIREKAP KPU sudah (DIAM DIAM) DIPINDAH ke INDONESIA?

Lpkpkntb.com – Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo.Alhamdulillah, “Anak ayam sudah kembali ke Induknya”, istilah ini mungkin cocok utk menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yg sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd), kini -baca : DIAM DIAM- sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia. Jadi kalau dalam bbrp hari kemarin SIREKAP tsb sempat “mati” alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tsb.

Baca juga:

Top! Pesan Wakil Bupati Suaib Mansur di Kegiatan OSIS SMAN 2 Luwu

Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan / Migrasi (sekalilagi DIAM-DIAM, dgn alasan “Perbaikan Sistem”) ini mungkin memang buru2 dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan utk Proyek yg sudah membuat Heboh dan menimbulkan Keresahan Masyarakat tersebut.

Baca juga:

LINK CEK HASIL CEPAT REKAPITULASI SUARA PILPRES DPR RI, DPD RI,DPR PROPINSI,DPRD KAB/KOTA, LENGKAP

Istilahnya, sebelum ketahuan sudah “dilarikan / diselamatkan” terlebih dahulu.

Secara pribadi saya -yg tidak berpretensi apapun terhadap semua yg selama ini diungkap-, tentu bersyukur bahwa akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yg didalamnya memuat Aturan agar Data2 penting dan Vital harus disimpan didalam negeri, belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yad berlaku penuh), namun seharusnya UU tsb dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yg resmi menyelenggarakan Pemilu.

Meski demikian saat Audit Forensik IT tsb nantinya dilakukan, jikalau Auditor yg digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan “Jejak Digital” Perpindahan IP Address dari yg sebelumnya Singapore menjadi Jakarta diatas. Sekali lagi meski hal tsb dilakukan utk menyesuaikan aturan perundang2an yg ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data2 di Cloud SIREKAP tsb disimpan di luar negeri yg tidak sesuai (baca: melanggar) aturan.

Baca juga: