lpkpkntb.com – Inilah keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana mengatakan ada enam orang ASN Pemprov Banten yang dipecat. Pemecatan keenam ASN tersebut kata Nana, karena mereka melakukan pelanggaran berat.
Sebanyak 6 PNS atau ASN (aparatur sipil Negara) Pemprov Banten telah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun 2022 lalu. Lima di antaranya pejabat eselon III dan IV. dikutip laman kabarbanten.com, Jumat, (27/1/23).
“Tahun lalu ada 6 ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat,” katanya, Rabu 25 Januari 2023.
Pelanggaran berat dimaksud, lanjutnya, adalah keenamnya telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mengingat keenamnya terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Nana, pemberhentian mereka tidak atas permintaan sendiri.
“Diberhentikan karena untuk kasus tipikornya sudah inkrach (telah memiliki keputusan hukum tetap),” ujarmya.
Selain 6 ASN tersebut, kata Nana, Pemprov Banten juga telah memberikan hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada dua orang ASN lainnya pada tahun 2022 lalu.
Page: 1 2
Manggarai, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Manggarai menggelar acara ikrar wakaf yang berlangsung khidmat. Acara ini…
Mataram, NTB. Forum Rakyat NTB menggelar hearing ke Poltekkes Kemenkes Mataram guna mempertanyakan kejelasan proyek…
LP KPK, Luwu Utara – Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB mengucapkan selamat atas kemenangan Suhaili alias Uhel, calon Kepala…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi "fee" dalam…
KDV mendatangi Polda NTB pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, untuk menyerahkan data terkait dugaan…