Waduh ! Sebanyak 6 PNS atau ASN di Pecat Tidak Hormat !

“Yang 2 orang ini bukan tersangkut tipikor,” katanya.

Di luar itu, lanjut Nana, satu orang ASN mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Terakhir, kata Nana, pihaknya juga telah mengeluarkan teguran tertulis bagi 2 orang ASN laiinya yang melakukan pelanggaran tingkat ringan. “Disiplin tingkat ringan ada 2 orang. Mereka mendapatkan berupa teguran tertulis,” katanya.

Oleh karena itu, sepanjang tahun 2022 lalu, kata Nana, Pemprov Banten telah menjatuhkan sanksi dari tingkat paling berat, sedang hingga ringan kepada total sebanyak 11 ASN.

Dengan diberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran tersebut, kata nana, diharapkan dapat memberi gambaran positif kepada pegawai lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Provinsi Banten Nana Supiana. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

“Untuk pembelajaran juga, karena kita sebagai pegawai dalam bekerja sudah ada aturan. Baik dalam disiplin administrasi keuangan maupun tingkat kehadiran,” harapnya.***