Waduh !! Ratusan Warga Gili Trawangan Berteriak ” Keluar Pak Gubernur NTB” Berikut Video nya

Harsat menegaskan, terbitnya HPL tahun 1993 dinilai cacat hukum karena warga telah menguasai lahan dan mengelola lahan Gili Trawnagan sejak 1973.

“Solusi yang ditawarkan Gubernur NTB ini tidak bisa diterima karena seumur hidup kami berarti akan menyewa tanah itu pada pemerintah, landasan kami sebagai penduduk Trawangan tidak ada sama sekali, tidak ada artinya orangtua kami merintis dari tahun 1973 tapi tidak memiliki hak,” kata Harsat.

Setelah aksi unjuk rasa, 20 orang perwakilan pendemo diterima Asisten III Setda Pemprov NTB, Wirawan Ahmad. Dalam pertemuan itu, Wirawan meminta waktu pada pendemo untuk menyampaikan tuntutan warga ke Gubernur NTB dan melakukan rapat dengan Forkopimda NTB.

Ini Video lengkapnya yang tersebar di media sosial Akun @lombokgila1. (abi/ron).