Sesuai aturan, per 3 bulan KPM menerima dana BLT DD sebesar Rp 900 ribu, tetapi diduga dipotong dan hanya menerima Rp 300 sampai dengan Rp 400 ribu per 3 bulan per KPM. Ada juga KPM hanya disuruh tanda tangan dan di foto lalu dana BLT DD diambil lagi, bahkan ada juga KPM yang disuruh mengakui telah menerima dana BLT DD 4 bulan, padahal yang diterima hanya 2 bulan,” jelasnya.