Oleh karena itu, penerapan nanti hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Terdapat spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, salah satunya soal luas tempat.
“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ucap Djati yang tak menyebut ancar-ancar kapan SIM CI bisa mulai diterbitkan.
Djati menyampaikan kepolisian bakal memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem.
“Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi,” tutup Djati.
Untuk itu disarankan kepada pengguna sepeda motor moge maupun listrik untuk melakukan peningkatan golongan, sebagaimana yang di maksud pada ayat (3) huruf c yaitu SIM C menjdi SIM C I dan SIM C I menjadi SIM C II.
Demikian informasi tentang penggolongan SIM pada pengendara. Semoga bermanfaat.