lpkpkntb.com – Bagi para pengguna SIM C segera bersiap-siap, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Yang mana rencananya penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai agustus mendatang.
Berikut ini adalah rincian penggolongan itu yaitu,
- SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc,
- CI untuk 250-500 cc, atau sejenis yang menggunakan daya listrik
- CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.
Kemudian, penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Namun, Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat.
Sebelumnya muncul wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan. Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir tahun ini, namun belum ada tanda-tanda penerapannya.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI. dikutip melalui, cnnindonesia.com, Selasa, (10/1/23).
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.