Waduh! Kasus NCC: TGB Datang Seperti Pejabat, Pergi Seperti Bayangan

Kasus NCC: TGB Datang Seperti Pejabat, Pergi Seperti Bayangan
Kasus NCC: TGB Datang Seperti Pejabat, Pergi Seperti Bayangan. Photo: Tangkapan layar hp/(Kompas.com).

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi, yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis malam, 13 Februari 2025.

Baca juga:

Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Jadi Tersangka Korupsi NCC, Negara Rugi Rp15,2 Miliar

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC)

Setelah pemeriksaan, TGB terlihat meninggalkan gedung Kejati NTB melalui pintu belakang dan segera masuk ke mobil, menghindari interaksi dengan wartawan yang menunggu di lokasi.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini:

  1. DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016.

  2. Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar, yang berasal dari tidak terpenuhinya kewajiban PT Lombok Plaza sesuai perjanjian kerja sama tahun 2012. Perusahaan tersebut tidak membangun gedung NCC dan tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Pemeriksaan terhadap TGB dilakukan karena proyek pembangunan NCC berlangsung saat ia menjabat sebagai gubernur. Meskipun belum ada indikasi keterlibatan langsung TGB dalam kasus ini, penyidik memerlukan keterangannya untuk memperjelas duduk perkara.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan seluas 31.963 m² di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, hingga kini, gedung NCC tidak pernah dibangun, dan lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya kompensasi pembayaran kepada pemerintah daerah.

Penyidik Kejati NTB terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.