dilansir melalui CNNIndonesia.com melaporkan bahwa anggota KPU di daerah mendapat intimidasi agar menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Namun, KPU RI membantahnya.
Kini, Partai Ummat telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 usai diberikan waktu oleh KPU untuk memperbaiki berkas.
Yusril mencontohkan syarat partai politik harus punya seribu orang anggota per kabupaten/kota. Dia menilai aturan itu tak bisa diterapkan di banyak daerah.
Dia menyebut ada kabupaten/kota yang hanya memiliki belasan ribu penduduk. Namun, partai yang mendaftar pemilu ada puluhan.
“Penduduknya saja cuma 12 ribu, bagaimana punya seribu anggota? Enggak masuk akal,” ujarnya.
Dia juga mempermasalahkan aturan partai politik harus verifikasi faktual di setiap daerah untuk menjadi peserta pemilu. Yusril mengenang momen PBB tak diloloskan hanya karena tak lolos di satu kabupaten.
“PBB waktu itu lolos semua provinsi kabupaten/kota, kecuali satu, Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal, KPU tidak melakukan verifikasi, seenak-enaknya saja bilang enggak lolos. Ribut kita,” ucapnya.