Lpkpkntb. com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy’ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Baca Juga: Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Vonis DKPP
Dilansir berbagai sumber. Dalam sidang putusan terungkap, Hasyim memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Peristiwa hubungan badan keduanya terjadi saat Hasyim melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024.
Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan WhatsApp yakni agar Hasyim juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.
Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis.
“iyaa, siap sayang,” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.
Tak berhenti di situ, Hasyim mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkakhir “semoga kita sehat selalu”.
Diketahui, Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.