Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Kronologi Kasus:
- Kasus Awal (2019): Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP, berupaya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Untuk mewujudkan hal tersebut, diduga terjadi upaya penyuapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
- Peran Hasto Kristiyanto: KPK menduga Hasto terlibat dalam proses penyuapan tersebut dan juga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Reaksi PDI Perjuangan:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan akan menaati proses hukum dan bersikap kooperatif. Namun, mereka juga menilai penetapan Hasto sebagai tersangka sarat dengan politisasi hukum dan kriminalisasi, terutama menjelang Kongres VI PDIP.
Tanggapan Presiden Joko Widodo:
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.
Analisis Pakar Hukum: