MATARAM — Sidang kedua gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 105 yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin terhadap Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi lainnya kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa, 11 Maret 2025, tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., menyatakan bahwa sidang terpaksa ditunda karena Isvie selaku prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir di persidangan.
“Bu Isvie sebagai prinsipal dan tergugat lainnya tidak hadir, jadi sidang tidak digelar,” ujar Gilang di PN Mataram.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
“Sidangnya ditunda dan akan digelar minggu depan,” tambah Gilang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fihiruddin dan berharap para tergugat dapat bersikap kooperatif pada sidang berikutnya.
Page: 1 2
LOTENG – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban…
Per tanggal 10 Maret 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produk bahan…
Lalu Ibnu Hajar, Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB sekaligus Juru Bicara Forum NGO…
Forum Rakyat NTB memberikan apresiasi penuh kepada jajaran anggota Polresta Mataram atas langkah cepat dan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung…
Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, berlangsung aksi demonstrasi yang melibatkan Calon Aparatur Sipil…