“Sampai kapan pun kami siap dan akan tetap berjuang. Kami berharap dari pihak tergugat hadir menjalani persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Isvie, Imam Zarkasi, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Ketua DPRD NTB tersebut.
“Saya sebagai kuasa hukum Bu Isvie hari ini baru mendaftarkan surat kuasa, sehingga kami baru bisa mengikuti persidangan, tetapi memang sidang hari ini ditunda hingga pekan depan,” jelas Imam.
Sebagai informasi, gugatan PMH ini dilayangkan Fihiruddin setelah sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima. Fihiruddin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, namun tetap mendapatkan putusan yang sama.
Fihiruddin sendiri pernah mendekam di tahanan Polda NTB dalam perkara pidana Undang-Undang ITE. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan dasar itu, ia kembali menggugat Ketua DPRD NTB dan fraksi lainnya demi mendapatkan keadilan. Sidang ketiga dijadwalkan akan digelar pekan depan di PN Mataram.