Waduh ! Distributor, Pengecer, Kelompok Tani, Jangan Coba-Coba Naikan Harga Pupuk Bersubsidi Berikut Lengkapnya!

5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg

Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:

6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg

7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman mengaku telah memberikan Surat Edaran (SE) yang berisi instruksi agar kelompok tani tidak ikut memainkan harga pupuk.

“Harga tersebut sudah selesai di pengecer, namun ada dari ketua kelompok tani yang berimprovisasi menambah harga. Ada yang dari ongkos angkut, ada untuk tabungan kelompok,” tegasnya.

“Jadi harga di pengecer Rp 225 ribu, tidak ada pengecer yang boleh menjual dengan harga di atas itu,” ucapnya Taufikurrahman.

” Laporan nya disertakan bukti fisik bisa di videokan atau bisa juga dengan bukti tertulis, sementara  yang di sampaikan saudara Legewarman itu baru laporan secara verbal,” ujarnya Taufikurrahma.

Lanjut ” Kan bapak-bapak di APH harus ada laporan tertulis dan harus ada audio visualnya, ini yang harus kita lakukan bersama-sama,” jelasnya.

Taufikurrahman mengatakan, untuk distributor dan pengecer nakal yang kerap menaikan harga pupuk subsidi, dirinya tidak bisa melakukan rekomendasi pemberhentian usaha mereka.

Pasalnya, itu ranah Dinas Perindustrian dan Perdagann, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, ” tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, disini kewenangan kami,” tutupnya Taufikurrahman.