lpkpkntb.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati M.Hum akan melayangkan rekomondasi rertulis tentang pleno ulang di tingkat kecamatan.
Hal itu akan dilakukan Bawaslu setelah menolak hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi (DPS) yang diselenggarakan KPU pada Rabu, (05/04/23).
Kemudian, ia mengatakan, ” Kita tunggu saja hari ini, yang jelas mekanisme di bawaslu lihat dulu perkembangan, kalau rekomendasi tidak ditindak lanjuti maka kita ke etik” Ancam Retno Sirnopati.
Kemudian, Retno menjelaskan jika hari ini (06/04/23) mengirim rekomendasi perbaikan data by name by adress untuk ditindak lanjuti KPU Lombok Timur.
“Kita lihat saja kedepan apakah diakomodir atau tidak, kalau tidak maka itu merupakan tindak pidana”, dengan nada kesal Ketua Bawaslu Retno.
Hal tersebut sangat menyesalkan, KPU Lombok Timur pada Rapat pleno kemarin, tidak terlebih dahulu membuka hasil pleno secara berjenjang baru kemudian berbicara data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ia menambahkan, meskipun data ini baru data sementara, namun pihaknya menekankan bagaimana proses tersebut ditempuh apakah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.
“Apkah rekomendasi sudah ditindak lanjut apa tidak, terhadap temuan Panwascam sudah ditindak lanjuti atau tidak, mari kita buka datanya”, jelas Retno.
Retno menjelasan, pihaknya dalam melakukan pengawasan menggunakan pengawasan melekat dan sampel dan hasilnya akan Ia buktikan.
“jangan sampai ini sebagai data siluman, tiba-tiba berubah 100 persen diseluruh kecamatan, ini kan data yang tidak bisa dipertanggung jawabkan “, Tutupnya. (HN).