Ketua Gerak NTB arsa Ali Umar menyampaikan bahwa Program DAK FISIK SMK/SMA/SLB tahun 2022 yang memiliki prinsip SWAKELOLA, sehingga menjadi sorotan banyak elemen-elemen masyarakat di NTB termasuk soal adanya indikasi monopoli dan kongkalikong dalam pelaksanaan dan pengerjaan program tersebut.
Di media2 sosial beredar data terkait perusahaan-perusahaan yang mengerjakan DAK itu ternyata ditemukan ada satu dua perusahaan yang mengerjakan program ini di banyak sekolah SMK dan praktek ini jelas- praktek MONOPOLI yang terjadi sehingga keluar dari prinsip awal program DAK ini yaitu SWAKELOLA.
“SWAKELOLA itu memberdayakan baik perusahaan atau usaha serta masyarakat di sekitar sekolah-sekolah yang ada di NTB tapi faktanya di lapangan ternyata hanya dikerjakan oleh segelintir perusahaan besar saja,” bebernya. Rabu (11/02). Belum lagi yang ada di SMA 11 Mataram.
Hasil wawancara beberapa bulan lalu, bersama LSM Laskar NTB, menurut keterangan Kepala Sekolah Sunoto, ” Suplier yang di SMA 11 di kerjakan oleh tiga Perusahaan salah satu nya CV. Sejarah yang beralamat di Lombok Barat,”. Sementara Gubernur NTB dan Kadis Dikbud NTB, sudah menyampaikan berkali-kali bahwa Suplier harus mengutamakan UMKM maupun Pengusaha Lokal.
Kaitan dengan hal tersebut Gerak NTB meminta kepada KPPU untuk memanggil perusahaan dan menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan monopoli di program DAK di NTB ini.
Karena menurutnya, Program DAK yang memiliki prinsip SWAKELOLA ini harusnya bisa dijadikan treger untuk menggerakkan ekonomi pasca pandemi covid-19 ini bukan malah hanya berputar pengerjaan nya di satu dua perusahaan besar sehingga siklus kebangkitan perekonomian di NTB tdak berjalan dengan baik.
“Kalau sekelas program DAK yang memiliki prinsip SWAKELOLA ini dilaksanakan secara monopoli apalagi program lainnya,” ujarnya.
Sehingga berharap, kedepannya monopoli diprogram-program pemerintah tdak boleh terjadi sehingga bisa membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan kecil lainnya untuk kembali bangkit dan hidup di masa pasca pandemi.