Viralkan! Debt Collector Mata Elang Segera Amankan, Ini Pasalnya

Dok. Ilustrasi, saat debt collector merampas kendaraan motor.(Trj)

Lpkpkntb.comDebt collector ini bikin resah terutama bagi telat bayar kreditan kendaraan, baik roda roda 4. Hal ini terkadang ribut di jalan..

Kemudian,. Terkadang tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan.

Sebaran melalui grup whatsapp  dari Kapolda.

Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, *debt collector* yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb :

1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*

*Himbauan pengadilan*

————————————–
Kalo ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).

*Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.*
Masyarakat harus tahu ini.

Wajib Tau! Debt Collector Mata Elang Segera Amankan Ini Pasalnya

*Viralkan*!!!
Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor*

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30%

untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang

Leasing atau Perusaha’an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012

tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Kemudian, menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan,

Apa Itu Fidusia

tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan