“Barang bukti yang berhasil diamankan 7 roda empat, 32 roda dua dan uang tunai Rp100 juta lebih. Selain itu, ada 13 HP, 30 STNK, 28 BPKB serta kunci palsu,” kata Kapolres, Rabu (28/9/2022).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraannya. Pasalnya, dari 36 kasus curanmor yang berhasil diungkap rata-rata karena kelalaian pemilik kendaraan saat memarkirnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. [ron/abi].