Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan, sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku bersembunyi di kampung halamannya usai menyiramkan air keras ke mantan istrinya.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan kami berhasil menangkap di wilayah Palembang. Dia memang asli orang sana, di kampungnya,” kata Iman. [ron/abi].