lpkpkntb ♥ Selain menyiapkan pesta, pendaftaran pernikahan merupakan hal penting yang harus dilakukan calon pengantin. Pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan agar pernikahan tercatat oleh Negara.
Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah, lho. Tidak perlu mengantri di KUA, daftar nikah dapat dilakukan secara online.
Daftar nikah online juga memudahkan calon pengantin saat pandemi seperti saat ini.
Berikut lpkpkntb melalui laman popma.com telah merangkum informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA.
Simak cara daftar nikah online beserta syarat dan biaya yang diperlukan di bawah ini, yuk!
Freepik/Freepik.diller
Ketika mendaftar nikah secara online, terdapat persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh calon mempelai. Maka dari itu, sebaiknya berkas penting tersebut sudah disiapkan sebelum mendaftar nikah online.
Berikut berkas-berkas mendaftar nikah online, antara lain:
Freepik/bristekjegor
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…