lpkpkntb ♥ Selain menyiapkan pesta, pendaftaran pernikahan merupakan hal penting yang harus dilakukan calon pengantin. Pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan agar pernikahan tercatat oleh Negara.
Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah, lho. Tidak perlu mengantri di KUA, daftar nikah dapat dilakukan secara online.
Daftar nikah online juga memudahkan calon pengantin saat pandemi seperti saat ini.
Berikut lpkpkntb melalui laman popma.com telah merangkum informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA.
Simak cara daftar nikah online beserta syarat dan biaya yang diperlukan di bawah ini, yuk!
Freepik/Freepik.diller
Ketika mendaftar nikah secara online, terdapat persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh calon mempelai. Maka dari itu, sebaiknya berkas penting tersebut sudah disiapkan sebelum mendaftar nikah online.
Berikut berkas-berkas mendaftar nikah online, antara lain:
Freepik/bristekjegor
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…