Viral ! Cara Daftar Nikah Online, Mudah & Tidak Perlu Antri Simak Penjelasan Berikut Ini!

Setelah berkas persyaratan sudah terpenuhi, pendaftaran nikah online bisa dilakukan secara mandiri dengan mengakses situs SIMKAH milik Kemenag.

Berikut panduan dan cara daftar nikah online, antara lain:

  • Buka situs simkah.kemenag.go.id
  • Klik menu “Daftar Nikah”
  • Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
  • Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)
  • Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
  • Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol “Lanjut”
  • Klik “Lanjut” dan pilih desa lokasi akad nikah
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukan data Orangtua Suami, Orangtua Istri dan Wali Nikah
  • Checklist dokumen persyaratan
  • Masukan Nomor handphone
  • Unggah foto
  • Cetak bukti pendaftaran

Biaya Daftar Nikah Online

 

Freepik/wirestock

 

Sama halnya dengan pendaftaran nikah secara langsung ke KUA, pendaftaran nikah secara online tidak dikenai biaya apa pun. Meski daftar online, perlu diperhatikan batas waktu pendaftaran nikah.

Sesuai dengan ketentuan KUA, calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan agar memudahkan penginputan data pihak KUA.

Biaya akad nikah melalui pendaftaran nikah secara online juga gratis bila akad digelar di KUA pada hari dan jam kerja. Di luar ketentuan tersebut, pengantin akan dikenakan biaya Rp. 600.000 untuk biaya akad nikah.

Itulah deretan informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA, mudah dan cepat.

Bila ingin daftar nikah online, pastikan berkas sudah lengkap dan pendaftaran dilakukan jauh-jauh hari, ya.