Viral ! Cara Daftar Nikah Online, Mudah & Tidak Perlu Antri Simak Penjelasan Berikut Ini!

lpkpkntb ♥ Selain menyiapkan pesta, pendaftaran pernikahan merupakan hal penting yang harus dilakukan calon pengantin. Pengurusan administrasi tersebut harus dilakukan agar pernikahan tercatat oleh Negara.

Kini, pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan mudah, lho. Tidak perlu mengantri di KUA, daftar nikah dapat dilakukan secara online.

Daftar nikah online juga memudahkan calon pengantin saat pandemi seperti saat ini.

Berikut lpkpkntb melalui laman popma.com telah merangkum informasi mengenai cara daftar nikah online tanpa perlu datang ke KUA.

Simak cara daftar nikah online beserta syarat dan biaya yang diperlukan di bawah ini, yuk!

Syarat Daftar Nikah Online

 

Freepik/Freepik.diller

 

Ketika mendaftar nikah secara online, terdapat persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh calon mempelai. Maka dari itu, sebaiknya berkas penting tersebut sudah disiapkan sebelum mendaftar nikah online.

Berikut berkas-berkas mendaftar nikah online, antara lain:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Cara Daftar Nikah Online

 

Freepik/bristekjegor