Baim Wong dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan. Diharapkan, masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa.
“Pasal yang kita kenakan itu pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada,” kata salah seorang dari divisi hukum Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa video yang dipersoalkan. “Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti,” ujar dia.
Dilansir dari Liputan 6 Jumat /6/10/22.