Video Viral..!!! Oknum Anggota Dewan Pamer Tubuh Tanpa Busana..!!

Kemudian, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status ‘buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan‘ dan juga terlampir juga poto diri saksi korban Siti Suciati.

Di kronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.

Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.

“Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua,” urai JPU dalam dakwaanya.

Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab.

Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti.

Di saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit.

Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.

Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.

Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.

“Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu,” beber JPU.

Dikatakan JPU Terdakwa Porsea menipu para korbannya tersebut ialah dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, selanjutnya melakukan video call seks dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan organ intim korban.

Selanjutnya pada saat video call seks dengan korban, terdakwa Porsea merekam kegiatan tersebut untuk modus memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.

“Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat,” beber JPU dalam dakwaannya.

(Dikutip dari Sripoku.com). (ron/abi).