Video Viral..!!! Oknum Anggota Dewan Pamer Tubuh Tanpa Busana..!!

Lpkpkntb.com- Suci SuciatiAnggota DPRD Medan di duga sempat Video Call Sex (VCS) pamer tubuh tanpa pakaian sama sekali dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra.

Menurut laporan, Suci SuciatiAnggota DPRD Medan yang sempat VCS selama 30 menit pamer dada itu tidak hanya dipecat, tapi juga akan di PAW (pergantian antar waktu).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Suci Suciati sudah sesuai mekanisme partai.

“Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik,” kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

“Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses,” katanya.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan.

Ia menggugat keputusan partai.

 

 

“Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan,” jelasnya.

Suci Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun sidang tersebut terdaftar dengannomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Suci Suciati.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.

Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa “Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus”.