Mahkamah Agung (MA) telah membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo akibat insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pembekuan ini dilakukan untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan.
Insiden tersebut bermula ketika Razman, yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea, memprotes keputusan majelis hakim yang menggelar sidang secara tertutup karena materi perkara berkaitan dengan kesusilaan.
Situasi memanas hingga terjadi kericuhan di ruang sidang. Sebagai konsekuensi, Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat bagi Firdaus dan Razman.
Dengan pembekuan ini, baik Razman maupun Firdaus tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat serta wibawa lembaga peradilan
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: