lpkpkntb.com – Polres Lombok Tengah menggelar proses rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara.
Adapun kronologis kejadiannya pada waktu yang lalu, berdasarkan keterangan saksi kejadian. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu adik korban (perempuan) usia 13 tahun pulang dari sekolah langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak memanggil saksi lain yang merupakan mertua korban. Mendengar panggilan saksi pertama, kemudian ibu mertua korban langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia.
Sementara, menurut informasi bahwa pelaku kasus gantung diri yang terjadi di Dusun Pondok Komak Desa Lantan ternyata dilakukan orang dekatnya yaitu suami, ipar dan mertuanya.
Korban juga sempat pulang ke rumah orang tuanya, namun suami mencoba menjemput tapi korban sempat menolak “Korban sempat menolak ketika hendak dijemput oleh suaminya,” katanya
Awalnya pelaku masih bisa menahan emosi kepada korban atau istrinya, namun semakin lama korban tidak mau Patuh kepada suaminya dan akhirnya memuncak saat dilakukan pembunuhan “Dia memuncak, Selasa, 4 Januari 2023 yang lalu ”.
Ditemukan bahwa, dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram terdapat luka memar di leher dan memar dibagian kepala.
Untuk pelaku sendiri yakni Mertua inial Sehan (46), Suami korban inisial Muhamad Rijal (20) dan kk iparnya Sarman (28 tahun). Kemudian untuk pasal yang ditetapkan yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP judul pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Berikut rekonstruksi yang di gelar polres lombok tengah, rekonstruksi dilakukan pelaku/suami korban, kaka dan ibu kandungnya. yang di apload di akun tiktok @Edisimedia.