VIDEO! Lengkap Prosesi Pengambilan Sumpah Oknum Bacaleg yang di Duga Menyetubuhi Anaknya

lpkpkntb.com –  SS (50) Tahun Di duga menyetubuhi anaknya, akhirnya Ketua PAC PDP Sekotong diambil Sumpahnya, di RSUD Lombok Barat, Oknum tersebut salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat, Lalu Muhammad, sejumlah Pengurus DPC PDIP Lobar Lainnya, kuasa hukum SS, serta pihak keluarga.

Kemudian, Pengambilan sumpah di tuntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, TGH. Subki Sasaki.

Baca juga:Nusa Tenggara Barat Masuk 10 Daftar Termiskin, Namun Memiliki Potensi Wisata yang Eksotis

Dalam Keterangan Sumpah 

TGH Subki menjelaskan, sumpah yang di ambil kepada SS di sebut Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan, red).

Diterangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan di lakukan guna memberikan kesempatan kepada oknum yang tertuduh SS untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang di alamatkan kepada dirinya tidak benar.

Namun, jika yang di tuduhkan kepada SS benar, TGH. Subki berujar bahwa akan ada konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan, red) tersebut yang akan di derita oleh SS.

Prosesi Pengambilan Sumpah Oknum Bacaleg yang di Duga Menyetubuhi Anaknya

“Sumpah ini selain di saksikan oleh kita, tetapi juga di saksikan oleh Allah SWT. Dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?,” ucap TGH. Subki kepada SS yang masih berbaring di ranjang rumah sakit.

“Siap, sangat siap,” ucap SS selepas mendengar kalimat TGH Subki.

Kemudian, Usai mendengarkan persetujuan SS, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.

Sumpah ini, kata TGH Subki akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan baik yang tertuduh dan menuduh, karena Allah SWT langsung yang memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya.

Jikalau yang di tuduhkan tidak benar, maka Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran.

Baca juga:Pulau Sumbawa Pisah dari NTB ? Wacana Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya !

Lebih jauh, TGH Subki menegaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam islam, sesuai dengan prosedur hukum dalam Islam.

Pengambilan sumpah menurutnya di lakukan untuk tujuan kebaikan bersama.

“Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama. Ini agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak di rugikan. Terbuka mana yang asli mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar. Biar Allah SWT yang menjadi hakimnya,” imbuhnya.

Hingga saat ini Pihak Kepolisian Daerah (Polda NTB)  masih melakukan penyelidikan, atas pengeroyokan terhadap SS (50), pria tersebut beralamatkan Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kab. Lombok Barat, NTB.