Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, terjadi kericuhan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Razman, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman, tidak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur asusila.
Razman menginginkan sidang tersebut digelar secara terbuka dan disiarkan langsung.
Page: 1 2
Lombok Barat - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan…
Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya merupakan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah diberhentikan dari organisasi tersebut…
Ketua SAPANA, Rudi Lombok, mengkritik proses penyusunan Kalender Event 2025 yang dinilai masih belum optimal…
Lombok, Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari Ibu DV, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB…
SMKN 8 Luwu Utara, yang berlokasi di Kecamatan Baebunta, telah beroperasi sejak tahun 2015 dan…
Lombok, Erles Rareral, S.H., M.H., kuasa hukum dari Ibu DV, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB…