Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, terjadi kericuhan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.
Razman, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman, tidak terima dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur asusila.
Razman menginginkan sidang tersebut digelar secara terbuka dan disiarkan langsung.